FATWA PARA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG GANJA
( Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah, al-Hafiz al-Dhahabi, Ibn Hajar al-Askalani, Imam ibn al-Qayyim, Imam al-Bakhti dan Syekh Muhammad ibn Ibrahim al-Shaykh )
1. Fatwa Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah
Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah, dalam menanggapi pertanyaan tentang hukum ganja, mengatakan: “Penggunaan ganja kering tidak ilegal. Hukum mengkonsumsi miras adalah haram, jadi berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Orang yang menggunakannya harus diminta untuk bertobat. Jika dia menolak untuk bertobat, dia dapat dihukum mati karena murtad. Tidak perlu berdoa untuk daging dan tidak dikuburkan di kuburan Muslim. Di negara lain lebih baik menghindari ganja daripada meminumnya, karena risiko mengonsumsinya lebih besar daripada alkohol. (Litab fatwa Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah 34/210).
1. Fatwa Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah
Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah, dalam menanggapi pertanyaan tentang hukum ganja, mengatakan: “Penggunaan ganja kering tidak ilegal. Hukum mengkonsumsi miras adalah haram, jadi berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Orang yang menggunakannya harus diminta untuk bertobat. Jika dia menolak untuk bertobat, dia dapat dihukum mati karena murtad. Tidak perlu berdoa untuk daging dan tidak dikuburkan di kuburan Muslim. Di negara lain lebih baik menghindari ganja daripada meminumnya, karena risiko mengonsumsinya lebih besar daripada alkohol. (Litab fatwa Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah 34/210).
2. Fatwa al-Hafiz al-Dzahabi
Al-Hafiz al-Dhahabi berkata, “Candu yang terbuat dari daun rami atau ganja seperti minuman yang diharamkan.” Dihukum sebagai humoris dan lebih buruk dari alkohol. (Kitabul Bejr 36/224 Ed-Dhehebi).
3. Fatwa Ibnu Hajar al-Askalani
Ibnu Hajar al-Askalani, mengutip ijma' (kesepakatan para ulama) tentang larangan ganja, mengatakan: (Az-Zawjr Iqtiraf al-Abir 1/213). Dalam bukunya Fathu al-Bari mengatakan: "Menurut hadits Nabi, damai dan berkah Allah besertanya, dilarang."
4. Fatwa Ibn al-Qayyim
Ibn al-Qayyim mengatakan: Semua ini, termasuk mariyuana (dan sejenis, Pentakosta), termasuk yang datang ke orang sakit dan dot, didasarkan pada hadits otentik Nabi, saw. sepanjang tahun. . Apa pun yang mabuk adalah ilegal. Meskipun ganja tidak termasuk dalam sabda Nabi (damai dan berkah Allah besertanya), itu didasarkan pada analogi yang mencakup semua minuman keras karena efeknya. (Dasar hukum) yang sama 747 dan kitab al-Muk Adirat al-Akir en-Nafsiyah, hal. 18-20).
5. Fatwa Imam al-Bakhti
Imam al-Bahuthi berkata, "Kamu tidak bisa makan ganja ketika kamu mabuk."
6. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Syaikh
Syekh Muhammad ibn Ibrahim al-Syekh mengutip Ibn Hajar al-Khaytsam ketika berbicara tentang kesepakatan empat mazhab: ulama Syafi'i, Maliki dan Hanbil melarangnya atas dasar debat terbuka. Sementara itu, penggemar mereka tidak akan dapat berpartisipasi dalam diskusi. (Syekh Muhammad bin Ibrahim Ali Syekh 12/102 Ringkasan Fatwa dan Esai).
Walahou Aam.
[Kutipan dari formulir majalah Feta. 05/01 / Muharrem Safar 1423/2003 M f. 42].
Diperoleh dari http://www.scribd.com/doc/6150697/Fatawa-Vol-1-No05
Comments
Post a Comment