RENUNGAN BAGI IKHWAN SALAFIY
Oleg: Fadlilatusy-Sheikh Jusuf Al-Ghafi - Hafidullah.
(Anggota Haya Kibaril-Ulamaa, Arábia Saudita)
Belyau berkata saat menjelaskan perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Teimijeh rahimehullah dalam kitab Al-'Akideh El-Wasithyjeh:
respeito
“Maka jep itu, mereka dynamai Ahlul-Kitab es-Sunne, Ahlul-Jama'a; mundnakan jama'ah itu adalah persatuan yan berlawanan dengan perpekahan / perselisihan ".
"... Apa yang kami maksudkan dalam perkataan ini bahvasannya ada sebagian ihwah yang mempuniai semangat untuk menetapi / berpegang-teguh kepada majab salafii dan menjauhi bid'ah;
Oleh karena itu engkau akan mendapati sebagian di antara mereka memasukkan permasalahan furu'iyyah dalam majab salaf [1].
(Anggota Haya Kibaril-Ulamaa, Arábia Saudita)
Belyau berkata saat menjelaskan perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Teimijeh rahimehullah dalam kitab Al-'Akideh El-Wasithyjeh:
respeito
“Maka jep itu, mereka dynamai Ahlul-Kitab es-Sunne, Ahlul-Jama'a; mundnakan jama'ah itu adalah persatuan yan berlawanan dengan perpekahan / perselisihan ".
"... Apa yang kami maksudkan dalam perkataan ini bahvasannya ada sebagian ihwah yang mempuniai semangat untuk menetapi / berpegang-teguh kepada majab salafii dan menjauhi bid'ah;
Oleh karena itu engkau akan mendapati sebagian di antara mereka memasukkan permasalahan furu'iyyah dalam majab salaf [1].
Seperti misal, sebagian mereka mengatakan bahwa termasuk jalan yang ditempuh salaf dalam shalat, atau 'shalat ala salafiy' adalah: tidak meletakkan kedua tangan di Dada Setelah rukuk, karena sunnah salaf dalam hal ini adalah salafiy '.
Ini Kelira. Sunna ini tidak benar jika disandarkan kepada salaf (absolutamente seco). Benar bahwasannya hal itu telah dikatakan oleh sekelompok salaf. Oleh sebab itu, seseorang hendaknya menyandarkan kepada salaf individual (bukan salaf secara keseluruhan). Maksimumi ia boleh mengatakan: "Itu merupakan perkataan jumhur salaf". Exemplo: Permasalahan zakat perhiasan wanita. Jumhur salaf dari kalangan fukahaa 'dan muhadditsiin berpendapat tidak ferr kewajiban zakat padanya. Namun tidak boeh bagi seu trocadilho para mengatakan: "Thermasuk hukum-hukum dari mezi salaf (ahkaamus-salafiyya) adalah tidak ada kewajiban zakat perhiasan vanita."
Dalam hal ini, Malik, Asy-Syafi'iy, Ahmed, dan jumhur Ehli tem seus berpendapat tidak ada kewajiban zakat padanya. Akan Tetapi, Abu Hanifa, Ulemami e Kufes, Corps Dan Yan Linenya e Menelisich Pendapat Jumhur Tersebut. Inti yan ingin dikatakan adalah: Apabila ada sati permasalahan yan diperselisihkan oleh mal salaf dan seorang mujtehid telah berijtihad até me-rajih-kan satu pendapat di Antara dua pendapat yan ada dan menisbatkannya kepada sebagian imam, mamaja imam.
Tidak boleh untuk menjadikan hal itu sebagai kekhusan salafiy (khashaaishus-salafiyyah), yang kemudian mengkonsekuensikan ulama tersebut atau tek imam terdahulu (yang berbeda pendapat) bukan termasuk salafiy hakiki.
………
Salaf sebagaimana kita katakan adalah per shahabat, tiga kurun keemasan (yang pertama), dan siapa saja yang mengikuti mereka. Kami telah menemui dewasa ini seseorang yang beriytihad dalam satur permasalahan fikh tertentu, yang kemudian menjadikan tolok ukur: barangsiapa yang mengikuti ijtihad fiqh ini disebut sebagai salafy; Dan Yan Tidak, Mon Bucan Salafit. Dan bahkan sebagian di Antara mereka seringkali mengatakan: Ia bukan seorang salafiy dalam fikh, meskipun ia salafy dalam 'aqideh.
A modelo Pembajian Ini Adala Tidak Benar. Sesungguhnya permasalahan yang bisa disandarkan kepada salaf adalah ixhma '.
Permasalahan ini telah ditegaskan oleh Syaikhul-Islam (dalam Fataawaa-nya). Dengan ketidaan pemahaman yang baik terhadapnya telah mendorong terjadinya perpecahan di antaranya salafiyin. ...... Latar belakangnya adalah kekhusan pemahaman yang dibangun atas ijtihad syar'iy, namun kemudian mereka jadikan hal itu sebagai bagian dari prinsip-prinsip salafiyyah. Padahal yan benar adalah bahwa selurukh perkara ijtihadiyyah tidak ada sangkut-pautnya dengan permasalahan penyebutan salafii. Os salafistas de Penyabutan hanyalah didasarkan pada aqiedah e ushul. Adapun seseorang yang berbeda Dalam permasalahan ijtihaad, maka dirinya masuk dalam hasits: Apabila seorang hakim memutuskan û kemudian berijtihad lalu ternyata ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia memutuskan dhe kemudian berijtihad lalu kelira, maka baginya satu lruar …… ”[selesai].
Semoga Bermanfaat.
[diterjemakhkan seperlunya dari penjelasan beliau yan terekam dalam áudio: http://audio.islamweb.net/audio/inde...=138061#138064 ; selengkapnya, silakan merujuk ke sana].
__________
Nota de rodapé:
[1] Sebagai satu 'identitas' sehingga ia dapat dikenal dengannya - Abu el-Xheuza'.
Número: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/09/renungan-bagi-ikhwan-salafy.html


Comments
Post a Comment