INILAH MLM YANG HALAL
Penulis Sheikh Sheikh Abdullah bin Nasser Al Sulmi
Ada kontroversi mengenai penggunaan teknik pemasaran multi-level (MMM), dengan para sarjana mencela praktik itu sebagai tindakan yang menindas dan hampir membenarkan kekayaan atau keringat orang lain.
Namun masih ada saja orang yang suka dan tidak peduli dengan syariat Islam. Berikut adalah artikel menarik yang menjelaskan bagaimana MMM yang dilarang memenuhi persyaratan hukum dan bagaimana itu bisa legal dan sah.
Tiga syarat harus dipenuhi agar pemasaran MLM menjadi valid:
Pertama-tama, orang yang ingin menjual produk tidak boleh membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dijual oleh sistem MLM tidak boleh melebihi harga sebenarnya dari produk yang sama. Hanya ada dua pilihan harga, seperti harga produk yang sama atau bahkan lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin menjual produk ini tidak perlu membayar sejumlah uang untuk berpartisipasi.
Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka sistem MLM berlaku untuk sistem bebas Syariah.
Namun, jelas bahwa ketiga persyaratan ini tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem perdagangan. Jika demikian, sistem perdagangan ini dilarang karena merupakan upaya untuk menyalahgunakan milik orang lain.
Saya tidak peduli.
Saya tidak peduli.
Sumber http://ticlesassunnah.blogspot.com/2012/02/requirements-mlm-menjadi-halal.html


Comments
Post a Comment