HUKUM MENGGUNAKAN OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL
Dari: Syekh Abdullah bin Abdir Rahman Al-Jibrin Rahimahillah.
Pertanyaan:
Beberapa obat mengandung alkohol dalam jumlah tertentu (dalam jumlah tertentu). Bagaimana hukum penggunaannya? Misalnya, obat harus dicampur dengan alkohol. Tolong jawab?
Menjawab:
Saya melihatnya dikonfirmasi jika perlu dan dalam keadaan darurat (OK). Hal ini disebabkan sedikitnya kandungan alkohol yang menyebabkan obat larut (bercampur) dengan alkohol, karena Nabiidz kehilangan efeknya jika dicampur dengan air dalam jumlah banyak.
Pertanyaan:
Beberapa obat mengandung alkohol dalam jumlah tertentu (dalam jumlah tertentu). Bagaimana hukum penggunaannya? Misalnya, obat harus dicampur dengan alkohol. Tolong jawab?
Menjawab:
Saya melihatnya dikonfirmasi jika perlu dan dalam keadaan darurat (OK). Hal ini disebabkan sedikitnya kandungan alkohol yang menyebabkan obat larut (bercampur) dengan alkohol, karena Nabiidz kehilangan efeknya jika dicampur dengan air dalam jumlah banyak.
Juga, karena obat-obatan ini tidak dimakan atau diminum, ada risiko berkembangnya jamur saat Anda meminumnya. Dalam kasus ini, obat bukanlah obat, meskipun dapat mempengaruhi organisme atau organisme. Banju (sejenis tanaman yang menyelaraskan anggota badan - Abul-Jawza') atau yang serupa. Pasien tidak menghargai rasanya (saat minum).
Ini berbeda dengan orang yang meminum ragi yang memabukkan, yang minum untuk kesenangan, keinginan, dan kesenangan. Mereka akan merasakan emosi, kemurnian dan kelezatan. Tentu tidak demikian halnya dengan orang sakit yang menggunakan alkohol agar tetap sehat, mencegah penyakit, dan menjaga tubuh agar tidak rusak dan berubah. Tetapi jika Anda mengonsumsi obat-obatan non-alkohol, saya rasa Anda tidak boleh langsung menggunakannya. Tuhan memberkati.
[Fadtilatusi-Sheikh Abdullah Ibn Abdir Rahman Al-Jibrin Rahimahullah Al-Fatawa As-Sayariyah Fil-Masailis-Tibbiyah, Bab 1 hal. 13, disusun oleh Ibrahim bin Abdil-Aziz al-Sithar; www.saaid.net/book .]
Teks aslinya adalah sebagai berikut:
4: Gunakan obat-obatan non-alkohol, non-alkohol. SEBUAH?
Gunakan obat ini seperlunya, untuk kepentingan malam hari, tetapi tidak untuk kepentingannya. APA Kiyaarch ا ا ا ، ا ل ل ائ
Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/law-using-obat-yang-containing.html
[Fadtilatusi-Sheikh Abdullah Ibn Abdir Rahman Al-Jibrin Rahimahullah Al-Fatawa As-Sayariyah Fil-Masailis-Tibbiyah, Bab 1 hal. 13, disusun oleh Ibrahim bin Abdil-Aziz al-Sithar; www.saaid.net/book .]
Teks aslinya adalah sebagai berikut:
4: Gunakan obat-obatan non-alkohol, non-alkohol. SEBUAH?
Gunakan obat ini seperlunya, untuk kepentingan malam hari, tetapi tidak untuk kepentingannya. APA Kiyaarch ا ا ا ، ا ل ل ائ
Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/law-using-obat-yang-containing.html


Comments
Post a Comment