HUKUM MENCERAIKAN ISTRI / TALAK VIA SMS
Suara: ليمم لييم ارسلت
T: Saya menulis kepada istri saya dan berkata, "Kamu sudah bercerai." Apakah SMS memiliki status hukum sumpah? ”
الا:
Saya berharap Anda damai, saya berdoa untuk Anda dalam damai
Syekh Abd al-Muhsin bin Nasir al-Ubayyy menjawab: Nabi (saw) berkata:
لفقهاء ل (لم ل) الخط الكتابه
Pendukung kata “belum selesai” menyimpulkan bahwa perceraian tertulis adalah perceraian yang sah. Mengirim pesan teks adalah bentuk "melakukan" untuk memastikan bahwa perceraian yang Anda tinggalkan sama sahnya dengan perceraian.
Bahkan jika itu alami.
Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/339.html
http://ustadzaris.com/talak-via-sms


Comments
Post a Comment