HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT
Hukum membeli emas secara kredit
Bertanya
Bagaimana hukum membeli emas?
titi [titi.xxxx@gmail.com]
Menjawab.
Ini adalah bagian dari riba tidak dapat diterima. Pinjaman berbunga adalah dua jenis produk alami yang tidak dibeli secara tunai. Pada saat yang sama, uang dan emas adalah komoditas yang sama-sama berharga, keduanya memiliki nilai komersial.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
There ether الذ erstoy, الض الضض, الض الضض, ضير اللور, الشوول الش imes, التمر الت inct, الم الم الح ال mus Blo Bl.
"Emas, perak, perak, gandum, puisi, kurma, garam. Jumlahnya harus sama, jumlah yang sama uang tunai. Jika yang demikian itu berbeda, maka kalian mau membelinya selama kalian punya uang” (HR. Muslim)
Bertanya
Bagaimana hukum membeli emas?
titi [titi.xxxx@gmail.com]
Menjawab.
Ini adalah bagian dari riba tidak dapat diterima. Pinjaman berbunga adalah dua jenis produk alami yang tidak dibeli secara tunai. Pada saat yang sama, uang dan emas adalah komoditas yang sama-sama berharga, keduanya memiliki nilai komersial.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
There ether الذ erstoy, الض الضض, الض الضض, ضير اللور, الشوول الش imes, التمر الت inct, الم الم الح ال mus Blo Bl.
"Emas, perak, perak, gandum, puisi, kurma, garam. Jumlahnya harus sama, jumlah yang sama uang tunai. Jika yang demikian itu berbeda, maka kalian mau membelinya selama kalian punya uang” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, dalam hadits ini, Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: Uang dan emas adalah dua jenis, tetapi keduanya memiliki satu masalah, dan itu adalah nilai tukar. Dengan demikian, keduanya dapat ditukar dengan uang tunai.
Solusinya adalah mengumpulkan uang sampai Anda mencapai harga emas dan membeli emas secara tunai.
Wallahu Alam.
_____
Pertanyaan:
Bisakah emas, seperti komoditas lainnya, ditukar dengan uang tunai? Atau haruskah pertemuan itu dibayar tunai tanpa penundaan? Apa argumen yang mendukung atau tidak mendukung? Beberapa orang membeli perhiasan dengan jenis pinjaman ini.
Menjawab.
Jika Anda memiliki uang tunai di pertemuan, meskipun tidak sama, emas tidak dapat ditukar dengan uang tunai. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ketika ia menjelaskan hal-hal yang bermanfaat dalam bahasanya sendiri.
اخْتَلَفَتْ الأَصْنَافُ ا اا:
“Jika kamu memiliki uang yang berbeda, kamu berhak untuk menjual selama kamu punya uang” (RR Muslim).
Dan shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, kecuali keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa al-Lajna ad-Daima dalam Buhut al-Ilmiyyah wal Ifta']
Para penandatangan resolusi ini adalah:
Sheikh Taz Abdul Aziz bin Abdullah Alu Sheikh
Mati sebagai anggota
- Syekh Abdullah bin Qudayn
- Syekh Cholet al-Fawza
- Syekh Bakr Abu Zayd sebagai anggota
[Tidak ada pertanyaan kedua. 20790, 11 / 96-97]
Sumber:
http://al-atsariyyah.com/Hukum-membeli-emas-dalam-credit.html
http://rumaysho.com/ Hukum-Islam / / 3318-beli-emas-dalam-credit.html


Comments
Post a Comment