HUKUM JILBAB DAN MENGENAKAN HIJAB BAGI WANITA TUA




Meminta:
Bisakah seorang wanita tua antara usia 70 dan 90 mengungkapkan penampilannya kepada kerabat non-mahram?

Membalas:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:


Dan bagi wanita yang sudah tua (henti haid dan hamil), yang tidak ingin menikah (lagi), tidak ada dosa keluar tanpa menunjukkan perhiasan (janji), dan lebih baik mereka berbelas kasih. , Tuhan Maha Penyayang. Dengar, mahatahu. (Sura An-Nur: 60).

“Perempuan tua yang tidak lagi haid, yang tidak mau kawin lagi dan tidak memakai perhiasan, bisa memperlihatkan wajahnya kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi lebih baik dan lebih tertutup,” kata Allah Subhanahu wa Ta'ala. “Dan sopan santun itu lebih baik bagi mereka” (QS. An-Nur: 60).

Karena kecantikannya, penglihatannya bisa difitnah meski sudah tua dan tidak memakai permata. Wanita tua itu tidak menunjukkan wajahnya di dekorasi. Yang termasuk dalam Tabarruj adalah menutupi wajah dengan jerawat atau yang lainnya. Hanya Tuhan yang berhak memimpin.
[Fatawa al-Mara, Sheikh Ibn Baz, hal. 160-161].



Disalin dari Fatwa Terbaru Jilid 2 yang diterbitkan oleh Darul Haq.

Sumber: http://majmu-fatawa.blogspot.com/2011/06/Hukum-jilbab-dan-mengenakan-hijab-bagi.html

Comments

Popular Posts