BOLEHKAH MEMINTA TALAK KARENA SUAMI KAWIN LAGI?
tanya Dr. Sheikh. Saleh bin Fawzan Al-Fawzan (Hafiz Jahullah):
Seseorang mencoba untuk mengajukan cerai karena dia menolak untuk berselingkuh, dan kasusnya dibawa ke pengadilan. Perhatikan bahwa dia sudah memiliki anak dari suaminya. Apa hukum perbuatan perempuan?
Menjawab:
Dalam hal ini (larangan poligami), pengadilan tidak berpengaruh, karena poligami sebenarnya dapat diterima, karena Allah telah mengizinkan suami untuk berpoligami. Unconditional (bukan poligami) saat mengadakan akad nikah (ketika ingin menikah dengannya).
Seseorang mencoba untuk mengajukan cerai karena dia menolak untuk berselingkuh, dan kasusnya dibawa ke pengadilan. Perhatikan bahwa dia sudah memiliki anak dari suaminya. Apa hukum perbuatan perempuan?
Menjawab:
Dalam hal ini (larangan poligami), pengadilan tidak berpengaruh, karena poligami sebenarnya dapat diterima, karena Allah telah mengizinkan suami untuk berpoligami. Unconditional (bukan poligami) saat mengadakan akad nikah (ketika ingin menikah dengannya).
Kemudian istri dapat menggugat suaminya dengan syarat-syarat di atas. Jika istri (pada awal perkawinan) tidak ada syarat/perjanjian, maka istri tidak boleh melarang suaminya berbuat apa-apa. Dan tidak ada yang bisa diminta dari pengadilan (hak) untuk ini.
[ http://www.al-forqan.net/fatawa/358.html ]
Hasil:
1. Suami harus fokus pada kelebihannya jika ingin berpoligami.
2. Perempuan tidak dapat mengajukan gugatan cerai karena poligami, karena ini bukan satu-satunya alasan.
3. Istri, sebaliknya, tidak boleh mengakui bahwa mereka tidak berpoligami, karena ini akan menjadi beban bagi suami mereka.
4. Jadilah wanita tercantik dan tercantik di depan suami, dia harus banyak berpikir tentang poligami.
Tuhan memberkati.Sumber: Catatan Al Ah Susipto Hadi Saputro
http://www.facebook.com/notes/sucipto-hadi-saputro/meminta-divor-kepada-suami-karena-dipolarami/10150579399073598


Comments
Post a Comment