AL KHULU', GUGATAN CERAI DALAM ISLAM




Penulis: Anda. Khalid Shyamhudi

bismillah,
Sakina (damai), Mawaddah (saling mencintai), Varah (saling mencintai) adalah prinsip dan tujuan dari sebuah keluarga dan pernikahan. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu sujud kepada mereka dan damai, dan menciptakan cinta dan kasih sayang di antara kamu sendiri. Sesungguhnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [ QS. Ruang R: 21]

Namun pada kenyataannya, banyak hal yang terjadi dalam kehidupan keluarga, muncul permasalahan yang dapat menyebabkan seorang wanita mengajukan gugatan cerai dengan alasan apapun. Fenomena ini sering terlihat di media, sehingga diketahui masyarakat luas. Yang menyebalkan adalah mereka tidak segan-segan membeberkan rahasia keluarga demi memenangkan kasus tersebut. Padahal, persoalan perceraian harus kembali ke agama dan ditimbang dengan Islam. Sehingga kita semua bisa menerima Islam dengan Kaffa (sempurna dan sempurna).

definisi perceraian
Dalam bahasa Arab, perceraian disebut al-Hulu. Kata al-hulu dengan chanya diucapkan dengan huruf dan huruf lam diusulkan, berasal dari kata hulu ats-tasbi. Ini berarti menanggalkan pakaian Anda. Ini kemudian digunakan untuk merujuk pada seorang wanita yang menyuruh suaminya untuk melepaskan ikatan pernikahan mereka, yang disebut Tuhan sebagai janji. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

“Mereka berpakaian dan kamu berpakaian untuk mereka” [QS. Al-Baqarah: 187]

Sedangkan menurut persepsi syariat, para ulama telah membicarakan banyak definisi, yang kesemuanya bermuara pada pemahaman bahwa al-Hulu adalah peristiwa perpisahan (talaq) antara kebahagiaan suami istri dan antara istri. Bayar suami [1]. Dalam kasus Syekh al-Basam, al-Hulu adalah perceraian suami istri, artinya suami menerimanya dari istrinya, atau dengan lafaz khusus.”[2]

Hukum Al-Hulu
Al-Hula ditentukan oleh hukum Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

“Mereka tidak boleh mengambil apa pun yang telah kamu berikan kepada mereka kecuali mereka takut tidak dapat memelihara hukum Allah. Tidak ada dosa di antara mereka yang membayar hukuman atas kejahatan itu. Ini adalah aturan dari Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar aturan-aturan Allah adalah orang yang zalim .” [QS Al-Baqarah: 229]

Kata-kata Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) dalam hadits Ibnu 'Abbas (ra dengan dia).

Istri Tsabit bin Qays bin Syammas mendatangi Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) dan berkata: "Ya Rasulullah, saya tidak membenci Tsabit dalam agama atau perilakunya, saya hanya takut kekafiran.". Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: “Dapatkah Anda mengembalikan kebunnya? Dia berkata, "Ya, dan dia mengembalikannya kepadanya, dan Rasulullah (saw) memerintahkannya dan Tsabit menceraikannya" [HR. al-Bukhari]

Demikian pula, umat Islam telah mencapai konsensus tentang hal ini, mengutip Ibn Qudam[3], Ibn Taimiyah[4], Al-Hafiz Ibn Hazar[5], Ash-Shayukani[7] dan Sheikh Abdullah Al-Basham [7]. ]. , Muhammad bin Ali Ash-Shayukani mengatakan bahwa para ulama sepakat dengan Syariah Al-Hulu kecuali seorang Tabi'in bernama Bakr bin Abdillah Al-Mujani... dan kemudian hukumnya disepakati. [Delapan]

Ketentuan Hukum Al-Hulu [9]
Menurut tinjauan fiqh, ada hukum taqlif berikut mengingat masalah al-Hulu.

1. Muba (disetujui).
Syaratnya, istri benci tinggal bersama suaminya karena takut tidak mampu menegakkan hak-hak suaminya dan tidak mampu menegakkan larangan Allah atas ketaatan suaminya. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

“Jika kamu khawatir tidak seorang pun di antara kamu (suami dan istri) dapat menaati hukum Allah, maka tidak ada dosa di antara mereka bagi istri untuk menebus kesalahannya” [QS. Al-Baqarah: 229]

Al-Hafiz Ibnu Hazar dalam sambutannya menyebutkan posisi Al-Hulu dalam masalah ini bahwa Al-Hulu adalah seorang suami yang menceraikan istrinya dengan memberikan ganti rugi kepada suami. Haram hukumnya kecuali keduanya atau salah satu dari mereka takut tidak dapat melakukan apa yang diperintahkan Allah. Ini bisa jadi karena kebencian terhadap hubungan rumah tangga, moral yang buruk, atau kebugaran fisik yang buruk. Juga, larangan ini dilanggar jika perceraian keduanya tidak diperlukan, karena takut dosa al-Bayununa al-Kubra (talak besar atau tiga perceraian)[10].

Syekh Al-Basam berkata: "Al-Hulu" (izin cerai) diperbolehkan bagi wanita jika istri membenci karakter suaminya atau takut berbuat dosa karena dia tidak dapat menggunakan haknya. Jika sang suami mencintainya, maka dia disunat agar wanita itu bersabar dan tidak bercerai. [Sebelas]

2. Hulu dilarang karena dua alasan.

SEBUAH). Bersama suami.
Jika suami menyakiti istrinya dan berhenti berkomunikasi dengan dia, atau sengaja tidak memberikan haknya, dll, sehingga istri membayar tebusan untuk perceraian, maka al-Hula tidak berguna dan tebusan. Dia kembali ke wanita itu. Pada titik ini, status wanita tetap sama sampai Al-Hulu dijatuhi hukuman mati karena kata talak, seperti yang difirmankan Allah (SWT).

“Jangan ganggu mereka karena kamu ingin mendapatkan kembali sesuatu yang kamu berikan kepada mereka, kecuali mereka melakukan sesuatu yang sangat menjijikan” [QS. An-Nissa: 19] [12]

Jika suami bercerai, dia tidak berhak menuntut tebusan. Namun, jika istri berzina dan suami menghalangi istri membayar uang tebusan Al-Hula, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas”[13].

B). untuk wanita itu
Jika istri mengajukan cerai meskipun hubungan keluarga baik dan tidak ada pertengkaran antara suami dan istri. Dan tidak ada alasan Syari'ah untuk keberadaan Al-Hulu, sehingga Haram berdasarkan sabda Nabi (damai dan berkah Allah besertanya).

“Bau surga diharamkan bagi wanita yang meminta talak (minta cerai) dari suaminya tanpa alasan apapun” [ditegaskan oleh HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan Syekh Al-Albani. Buku Irwaul Galilea, no. 2035] [14]

3. Mustabba (Sunnah) Wanita ingin bercerai (Al-Khulu).
Jika suami memakai mufarrit (bawah) dengan hak Allah, maka istri disunat menurut Al-Hul. Hal ini sesuai dengan mazhab Ahmad bin Humble. [Limabelas]

4. Wajib
Terkadang al-Hulu menjadi wajib dalam keadaan tertentu. Misalnya bagi yang belum pernah shalat padahal sudah diingatkan

Demikian pula jika suami memiliki iman atau perbuatan yang dapat menyebabkan iman istrinya meninggalkan Islam dan menjadikannya murtad. Wanita tidak dapat dan tidak dapat membuktikannya di hadapan hakim pengadilan untuk hukuman perceraian, tetapi hakim pengadilan tidak menghukumnya sebagai murtad dan tidak memaksanya untuk memiliki anak, sehingga dalam hal demikian, istri wajib meminta suaminya Al-Hula, sekalipun kamu harus menolak hartamu. Karena seorang wanita muslimah tidak pantas menjadi istri orang yang beriman dan tidak beriman. [enambelas]
Walahu Alam


marají
[SEBUAH]. Fatul Bari
[dua]. Jami Ahkamun Nisa, Mustafa Al-Adawi, Dar Ibn Affan, Kairo, edisi pertama, 1419
[3]. fatwa mahmu
[Empat]. Nailul Awtar Min Ahdis Sayyid Al-Ahiyar Siyarh Muntaka Al-Akhbar, Muhammad Bin Ali As-Siaukani, Taqiq Muhammad Salim Hasim. Dar al-Qutub al-Ilmiya, Beirut, edisi pertama, 1415 H
[5]. Shahih Fiqh Sunnah
[6] Taudul Ahkam Min Bulugul Maram, Syekh Abdullah Bin Abdur Rahman Al-Basam, Maktaba Al-Asadi, Mekkah, edisi ke-5, 1423 H.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11 / Tahun XI / 1429H / 2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istikomah Surakarta]

_________
Catatan
[SEBUAH]. Shahih Fiqh Sunnah, 3/340
[dua]. Ta'dul ahkam min bulugul maram, 48/5
[3]. Al Mughni, 6/51
[Empat]. Majmu' al-Fataawa, 32/282
[5]. Fatul Bari, 3/9/15
[৬]. Nailul Autar Min Ahadis Sayyid Al-Ahiyar Siyarh Muntaka Al-Akhbar, 6/260
[Tujuh]. Ta'dul ahkam min bulugul maram, 48/5
[Delapan]. Nailul Autar Min Ahadis Sayyid Al-Ahiyar Siyarh Muntaka Al-Akhbar, 6/260
[9]. Dikutip dari Tawdihul Ahkam, 5/489. Sahih Fiqh Sunnah, 3/341-343, dan Jame Ahkamun Nisa, 4/153-154 dengan beberapa tambahan.
[Sepuluh]. Fatul Bari, 3/9/17
[Sebelas]. Tawdihul Ahkam Min Bulugul Maram, 5/489
[12]. Tawdihul Ahkam Min Bulugul Maram, 5/489
[13]. Shahih Fiqh Sunnah, 3/343
[Empat belas]. Shahih Fiqh Sunnah, 3/342
[Limabelas]. Shahih Fiqh Sunnah, 3/342
[enambelas]. Shahih Fiqh Sunnah, 3/343

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2382/slash/0

Comments

Popular Posts