SEBERAPA HARUS KAH KETAATAN SEORANG ISTRI KEPADA SUAMINYA?
Jika suami melarang istri bekerja di luar rumah, ia harus menuruti istrinya.
Jika suami memaksa istrinya berhijab, maka ia harus menuruti istrinya.
Kemaksiatan laki-laki dalam hal kebaikan, termasuk kemaksiatan oleh laki-laki, dan hal ini dapat menyebabkan wanita menahan diri dari shalat sampai dia menaati suaminya lagi.
Di bawah otoritas Nabi Abu Umama, semoga Allah meridhoinya, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, yang berkata:
Lingkaran
“Ada tiga golongan yang tidak mendengarkan doanya, yaitu: budak yang lari dari majikannya sampai kembali ke tuannya dan suaminya marah kepadanya, dan wanita yang menghabiskan malam menghakimi manusia. Mereka tidak mencintainya."
[waktu. Al-Tirmidzi (n.360) dikutip dari Syekh Al-Albani, semoga Allah merahmatinya, Sahih Sunan Al-Tirmidzi dan Al-Mishkat (n.1122) dan Sahih Al-Jami' (n.3057)]
Imam al-Suyuti, semoga Allah merahmatinya, berkata dalam Qatoun al-Mughazi:
Artinya, shalat mereka tidak naik ke surga (semoga Allah tidak menerimanya), sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu:
jangan salahkan
"Kami tidak menaikkan doa mereka satu inci pun di atas kepala mereka."
"Ini adalah ungkapan yang menunjukkan bahwa doa Anda tidak akan diterima." [Sharh al-Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi (2/290 - 291)]
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Dua yang tidak memiliki angsa: jadikan dia istri.
“Ada dua golongan yang tidak mendirikan shalatnya (yang tidak diterima Allah), yaitu hamba yang lari dari tuannya hingga kembali kepada tuannya, dan wanita yang mendurhakai suaminya hingga ia menaatinya. lagi."
[waktu. Al-Hakim Al-Mustadrak (4/191), Al-Tabarani Al-Awsat (No. 3628) dan Al-Shaghar (No. 478) dan Syekh Al-Albani, semoga Allah merahmatinya, menilainya shahih dalam Sahih Al-Jami' (No. 136) dan Al-Ramad. - langka (#288)]
Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah semoga Allah merahmatinya berkata:
Ketika seorang wanita menikah, dia memiliki lebih banyak hak atas suaminya daripada orang tuanya, dan kepatuhan kepada suami (dalam kasus ahli waris) lebih penting daripada kepatuhan kepada orang tua. [Kumpulan fatwa (32/261)].
Ketaatan kepada suami dalam kondisi yang diketahui. Jika suami berjanji sesat atau maksiat, maka dalam hal ini tidak ada ketaatan. Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, mengatakan:
Tidak ada yang tidak mengenal makhluk Sang Pencipta
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk melalui ketidaktaatan kepada Sang Pencipta."
[waktu. Ahmad (1/131, Syekh Ahmad Siaker, semoga Allah merahmatinya) mengatakan dalam komentarnya tentang Musnad Imam Ahmad: rantai perawi yang sesungguhnya.]
Dia menggambarkan sejauh mana hak suami atas istrinya dalam sabda Nabi SAW:
tidak ada daging manusia
“Tidak benar laki-laki bersujud kepada laki-laki lain yang luka/bisul, bercampur darah, nanah, lalu perempuan itu menyerahkan wajahnya dan menjilatnya.
[waktu. Ahmad (3/159), Al-Haytsami (4/9), Al-Mundhriri (3/55) dan Abu Naim di Al-Dhalea (137). Lihat catatan kaki Musnad Imam Ahmad (10/513) Timur. Dar Al-Hadits, Kairo].
Sumber: Catatan Abu Muhammad Herman
https://www.facebook.com/abu.herman/posts/10202036799376595?stream_ref=1


Comments
Post a Comment