ISTINBATH


Pengertien Istinbat
Menurut bahasa adalah mengeluarkan atau menetapkan, sebagaymana dalam ungkapan
Makna-makna dari our-our yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluryah is also difficult to understand.

Give our terzebut terbagi menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk bahasa (lughawiyah) yang Bibia disebut lafdhiyah dan adakalanya tidak berbentuk bahasa, yang Bibia disebut maknawiyah. Dalam pembahasan berikutnya akan kami jelaskan tenang pembagian masing-masing.

Istinbat Lafdi
Yaitu mengistinbathkan hukum atau mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafadznya. Para ulama 'Ushul memakai kaidah bahasa berdasarkan makna tujuan ungkapan-ungkapan yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa arabiera, sesudah diadakan penelitan-penelitian yan bersumber dari kesusateraan arabiera.

Ada tiga chara untuk mengetahui makna yan tepat dari suatu lafadz atau service:

1. Berdasarkan pengertian banyak orang yang telah mutawatir, teleh terkenal serta telah menjadi kebiasaan dalam percakapan dan pergaulan sehari-hari, yang mana imam Syafi'i menyebutnya dengan Ilmu al-'Ammah. Yaitu sesuatu yang sudah menjadi maklum (umum).

2 . Hal ini dapat kita jumpai dalam istilah-istilah ilmiah. Jan menurut Imam Syafi'i disebut ilmu al-hassha.

3
Namun demikian tidaklah semua orang dapat menetapkan pengertian kata-kata itu berdasarkan hasil pemikiran akal setiap orang, tetapi haruslah oleh yang ahlinya dalam bahasa itu, dan mengerti tentan perkembangan pemakainnya di kalangan.

Makin-makam Istinbat Lafdzi:

1. Yash
Dalam mendefinisikan kata khash for Ulama 'Ushul berbeda pendapat. Namun, pada hakikatnya defined briefly, memiliki pengertian yang sama.

Hucum Lafad hash.
Suatu lafadz dalam nash hukum syara 'yang menunjukan suatu lafadz tertentu adalah qath'i bukan dhanny, selama tidak ada dalil-dalil lain yang mengubah maknanya. Oleg Karena itu, apabila lafadz khash dikemukakan Dalam bentuk mutlak, tanpa batasan apapun maka lafadz itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlak, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Dan bila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk perintah, maka ia memberikan faedah berupa hukum wajib bagi yang diperintahkan (ma'mur bih), selama tidak ada dalil yang memalingkan pada makna yang lain. Demikian juga apabila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk larangan (nahi), ia memberikan faedah berupa hukum haram terhadap hal yang dilarang itu, selama tidak ada qarinah atau indicasi yang memalingkan dari.

2. "Uh
Lafadz 'Amm adalah suatu lafadz yang menunjukan suatu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas Dalam jumlah tertentu (global). Tidak ada perbedaan dalam pengertian 'amm tersebut apakah dinyatakan dengan lafadz plural (jamak) atau singular (tunggal). For Ulam 'Ushul memberikan definisi' amm salah satunya adalah menurut ulama 'Syafi'iyah, yang berpendapat bahwa' amm adalah: "satu lafadz yang dari satu segi menunjukan dua makna atau lebih".

Hukum berhujjah deengan 'Amm:
Jumhur Ulama 'Ushul berpendapat bahwa dalalah menunjukan seluruh satuannya sec dzanniyah, karena apa yang terkandung didalam lafadz' amm itu kebanyakan yang dikehendaki adalah bebepa atau sebagian dari satuannya. Karena itu dikalangan ulama terkenal adanya kaida:
"Then it became known to us.

Jadi, tidak diperkenankan langsung berhujjah dengan dalil 'amm dalam menetapkan hukum. Karena ITU for Mujtahids diwajibkan meneliti lebih dahulu apakah ada pen-takhsis-nya atau tidak.

3. Amr (perished)
Set a Jumhur Ulam menu that stops at a certain distance.
Bentouk Amr and Haqiqat
Menurut Jumhur Ulama', amr secara hakikat menunjukan wajib i tidak bisa berpaling pada arti lain. Quechuali and Karina Zen. Residents of al-Hamidi, al-Siafi, Fuqaha, Mutakalimin, al-Hussein al-Basari and al-Jubai respectively.
Golongan kedua, yaitu mazhab Abu Hasim dan sekelompok ulama 'mutakallimin dari kalangan Mu'tazilah menyatakan bahwa hakikat amr adalah nadb (Sunna).

Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini dipengaruhi od Abu Mansur Al-Maturidi.

Pendapat keempat, Qadi Abu Bakr, Al-Ghazali, dan lain-lain, menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunujukan maksudnya.

• Perintah sesudah larangan
Ada perbedaan pendapat ulama 'tentang dalalah amr sesudah nahi. It is not necessary to read this article. Namun Demikyan yan masihur dikalangan ulama Ushul iala amr sesudah nahi adalah ibahah (Kebolekhan).

• Perintah and vaktu mengerdzhakannya
Lafadz amr baik dalam Al-Quran maupun al-Hadis pada hakikatnya adalah untuk mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dilaksanakan dalam waktu yang cepat ataupun ditangguhkan. Semuanya itu dapat dipahami dengan adanya qarinah-qarinah (argumentua) lain.

4. Nahi (larangan)
Definisi nahi adalah kebalikan dari amr yaitu lafadz yang menunjukan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.

Makna Sigat Nahi:
a. Menurut Jumhur Ulama, pada dosarna adalah menunyukan kepada tahrim, a distinct signature of Allah SWT yan artinya: "janganla komu mendekati zina". (Al-Israh': 32)

Dari pernyataan diatas dapat disimpulakan bahwa, pada dasarnya larangan it untuk mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang).

b. In this case, it is difficult to understand what is difficult to understand. Mereka memiliki kaidah, pada dasarnya nahi itu menunujukan kepada karahah (perbuatan yang dibenci).
Alasan mereka larangan itu karena buruknya perbuatan yang dilarang dan tidak mesti harus haram. Diantara yan haram dan yang makruh, yang paling diyakini Adalakh yan makruh bukan yan haram, apalagi pada dasarnya segala perbuatan itu adalah boleh dikerjakan.

5. Mutlak and Mukayad
Muthlaq adalah suatu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya. It is difficult for a person to understand what is happening.

Bentuk-bentuk Mutlak and Mukayad:
• Suatu lafadz dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain digunakan dengan Muqayyad, keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada sebab hukum.
• Lafadz mutlaq and muqayyad berlaku sama pada hukum and sebabnya.
• Lafadz mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada our itu berbeda, baik dalam hukumnya ataupun sebab hukumnya.
• Mutlaq dan muqayyad berbeda Dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya sama.
• Mutlaq dan muqyyad sama Dalam hukumnya, tetapi berbeda Dalam sebabnya.

Hukum lafadz mutlak dan muqayyad:
Lafadz mutlaq dan muqayad, masing-masing menunjukan kepada makna yang qath'i dalalah-nya. Karena itu apabila lafadz tersebut mutlaq maka harus diamalkan sesuai dengan muthlaq-nya. Dan apabila lafadz itu muqayyad, maka harus diamalkan sesuai dengan muqayyad-nya. Jan Demikyan ITU berlaku selama belum ada dalil yang memalingan artina dari mutlak ke mukayad dan dari mukayad ke mutlak.

2. Instinct McNey

a) Makna Dahir
Penelasan tenang dhahir atau (dhahirud dalalah) adalah termasuk pembicaraan tenang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya arti yang terkandung di dalamnya.

Menurut for ulema ushul fiqh, dhahirud dalalah atau juga disebut dengan wadlihud dalalah ialah lafadh yang menunjukkan kepada ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam lafadh itu sendiri, lafadh itu sendiri. Dengan kata lain, dhahirud dalalah adalah lafadh yang terang arti yang ditunjuki, sehingga untuk sampai kepada arti tersebut tidak perlu adanya sesuatu bantuan di luar lafadh itu.

Dilihat dari tingkat terangnya lafadh itu dalam menunjukkan kepada arti yang dimaksudkan, maka dhahirud dalalah adalah dibagi menjadi empat macam, sedangkan urutan tingkat empat macam tersebut dari yang terang terang seaudih seandiang terang seaudih

1. Dahir
Dhahir ialah suatu lafadh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa memerlukan factor lain diluar lafadh itu dan mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain, dan mungkin juga dimasukkan.

Hukum dhahir adalah wajib diamalkan menurut arti yang ada pada lafadh itu kecuali ada dalil lain yang men-ta'wil-kannya. Jika Dhahir Berupa Lafadh Mutlak Harus Diamalkan Menurut Mutlaknya Sampai Ada Dalil Yang Men-Takid-Kan (Membatasi) Kemutlakan Tersebut ada pada lafadh itu sampai ada dalil yang me-mansukh-kannya.

2.Our
Nash ialah suatu lafadh yang tidak mungkin mengandung pengertian lain, selain yang ditunjukkan oleh lafadh itu sendiri yang dapat ditakwilkan.

Sebagaimana hukum dhahir, our jugha harus diamalkan menurut arti yang adada pada our tesebut sampai ada dalil yang men-takweel-kan, yaitu kalau lafadh itu berupa lafadh mutlak harus diamalkan atas kempaal and tas kempautley daamalkai. Dan kalau nash itu berupa lafadh 'amm harus diamalkan atas keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkan atau diamalkan menurut arti yang ada pada lafadz tersebut sampai ada dalil yang me-mansukh-kan.

3. Mufashar
Mufasshar ialah suatu lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud dengan disusunnya lafadh itu yang tidak mungkin di-takwil-kan kepada yang lain, akan tetapi dapat conductedima nasakh (penghasullapusanlah). Mufassar dibedakan menjadi dua macam, yaitu mufassar lidzatihi dan mufassar bighoirihi.

a. Mufasshar lidzatihi yaitu lafadh yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan
b. Mufasshar bighoirih, yaitu lafadh yang membutuhkan penjelasan dari yang lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.

4. Flies
Muhkam ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan (dengan disusunnya) lafadh itu, dengan tidak mungkin ditakwilkan ce tidak dimansukhkan pada masa Rasulullah, may Allah bless him and grant him peace.
Tidak di-mansuh-kannya mukhkam, karena hukum-hukum yan tersebut merupakan hukum-hukum yan pokok dalam agama, seperti ibada hanyala kepada Allah subhanahu wa taala dll.

b) McNah Hafi
Pembicaraan tenang khafi atau lengkapnya disebut dengan khafiyud dalalah juga merupakan bagian dari pembiraan tenang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya petunjuknya kepada arti yan dimaksudkan. Khafiyud oleh para ulama ushul fiqh diartikan dengan: lafadh yang tertutup (tidak terang) aartinya, oleh karena itu keadaan lafadh itu sendiri atau karena hal-hal lain.
ulama membagi khafiyud dalalah menjadi empat macam, yaitu: Khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih.

1. Khafi
Khafi ialah suatu lafadh yng terang maknanya secara lahiriah tetapi pemakaiannya kepada sebagian lafadhnya tidaklah mutah memerlukan pemikiran yang mendalam.

Sebab timbulnya hafi, ialah karena adanya sebagian satuan yang terkandung Dalam lafadh itu yang mempunyai nama tersendiri atau mempunyai nama tersendiri atau mempunyai sifat-sifat tertentu yang sambedakan denang.

2. Musical
Musykil ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan, untuk menjelaskan maksudnya harus dibantu. Arti tidak mungkin diketahui kecuali dengan adanya dalil-dalil lain yang menjelaskan maksudnya. For the good of this music, karena lafad short mempunyai lebih dari satu arti yang berbeda, bike arti hakiki maupun arti mahazi, dan lafadz itu sendiri tidak menentukan salah satu arti yang dimaksudkan. Atau terjadi perdentangan pemahamannya dengan pemahaman lain, maka tidak akan dapat dipahami arti yang dimaksudkan, kecuali dengan adanya dalil-dalil lain yang menjelaskannya.

3. Mujmal
Mujmal ialah lafadh yang terang arti yang dimaksudkan oleh karena keadaan lafadh itu sendiri, dan tidak mungkin dapat diketahui arti yang dimaksudkan itu kecuali dengan adanya penjelasan dari syara'.

4. Mutasyabih
Mutasyabih ialah lafadh yang tidak terang arti yang dimaksudkan karena pada lafadh itu sendiri dan tidak dapat qarinah yang menjelaskannya.


Dari pemaparan kami di atas bisa kita simpulkan bahwa istinbath adalah mengeluarkan makna-makna dari our-our yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

In fact, we are the ones who want to do it.

Yang Themasu posted an instant lafdi adala:
1.Jash,
2. "Uh,
3. 'Amr (perished),
4. Nahi (larangan),
5. Mutlak and Mukayad

Ian Thermos gave him Eastinbat McNay
a) Makna Dahir
1. Dahir
2.Our
3. Mufashar
4. Flies
b) McNah Hafi
1. Khafi
2. Musical
3. Mujmal
4. Mutasyabih.

For the sake of the world, it is difficult to understand the truth. Semoga dari pemaparan singkat kami di atas dapat menambah pengetahuan kita dalam masala istinbat.

Maroji:
Abu Zahra, Muhammad. 2003. Ouchul Fiqh. Jakarta: Abandoned Firdaus
- Muin, Asimuni Rahman. 1986. Ouchul Fiqh II. Jakarta: Agama Prefecture
- Safei, Rahmat. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: desert area

Qatan Abu Ayaz Administration Blog:
Orang yang paling tepat dalam beristimbath hukum pertama adalah generasi pertama dari umat ini yaitu for shahabat radhiallahu'anhum jami'an. Istimbat hukum harus merujuk kepada mereka yan telah dipastikan kebenaranya dalam penerapan Al-Koran dan As-Sunnah, yaitu generasi shahabad, (QS. At-Tauba 100)

Adapun kita bukan dari qaum muhajirin & anshor, maka hendaknya kita menjadi para pengikut mereka dengan Ihsan, baik dalam memahami, istimbath hukum, menafsirkan atau penerapannya agar kita termasuk dalam golongan yang diridhai.

Consider:
Sebagian Muslimin hell yang menafsirkan "Khuruj fii sabilillah" dengan mengembara yang diistilahkan Oleg Syaikhul Islam dgn Siyahah. Beliau menjelaskan bahwa siyahah adalah perkara kebid'ahan Kaum Sufi.
Padahai dalam Al-Quran This Sunnah Maqsood dari "Khuruj fii sabilillah Adalah" berperang di Jalan Allah ".




Press Release: http://www.renungan.indah.web.id/2011/05/pengertian-istinbath-dan-macam-macamnya.html

Comments

Popular Posts