AHLUL BID'AH ATAUKAH BUKAN?




Bismillah,
Syekh Salih bin Fawzaan Al-Fawzaan pernah bertanya kepada Hafizahulu.

“Ada perbedaan definisi Mubtadi di kalangan ulama” (Ahlul Bida). Ada yang mengatakan bahwa Muttadi adalah orang yang berbicara atau mempraktekkan bid'ah, meskipun dia tidak memahaminya. Yang lain mengatakan bahwa Muttadi adalah "seorang bidat yang mengerti bahwa apa yang dia lakukan adalah bida". Apakah ada orang lain yang membedakan antara penjahat sesat, anggota ulama Mujtahid, pelopor yang bekerja untuk bidat, atau pendeta? Gagasan-gagasan tersebut mengikuti putusan bahwa Ibn Hajar al-Asqalani atau An Nawawi adalah mutas-mutas tanpa toleransi terhadap mereka. Kami mencari penjelasan dari Anda yang memiliki pemahaman mendalam tentang masalah ini. Kami akan mengembalikan kemurahan hati Anda kepada Anda.

Dia menjawab.
Pertama , seorang pelajar ilmu agama, baik pemula maupun awam, tidak perlu khawatir akan mengutuk seseorang sebagai mutad atau fasis. Karena sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam dalam pengertian ini.

Selanjutnya, mereka yang berkomitmen untuk mengutuk mubtad atau phaseqa akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Oleh karena itu, siswa pemula atau orang awam hendaknya berhati-hati dalam menuntut ilmu agama, menjauhkan bahasa mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat bagi mereka. Terlibat dalam hukuman juga akan berbahaya bagi Anda dan orang lain.

Kedua, bid'ah adalah hal yang dibuat-buat dalam masalah agama yang tidak diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seperti yang dia katakan.

ا ل:

“Siapa saja yang memikirkan sesuatu dalam urusan kami (agama), karena dia tidak mengajarkan agama, maka ia tertolak” (Bukhari № 167, oleh Aisha Radhillahuhanha)

Jika seseorang bertindak sebagai bida karena dia tidak mengerti, maka dia dimaafkan atas ketidaktahuannya; dia tidak dihukum seperti mubtad, tetapi tindakannya disebut bida.

Ketiga, ulama yang melakukan kesalahan dalam bentuk tawil dalam ijtihad, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan An Nawawi, yang memiliki beberapa sifat Allah Tawil, tidak dihukum sebagai mubtad. Ingatlah bahwa keduanya pernah melakukan kesalahan dalam hal ini, namun kami mohon maaf kepada Allah atas keduanya, karena mengingat perjuangan mereka memuliakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berdua adalah imam besar yang dipercaya di kalangan ulama.
[Diterjemahkan oleh Muntaqa Fatawa Al Fauzan, Jilid 2, Fatwa . 181, Asi Semila].



Sumber: http://kangaswad.wordpress.com/2012/03/02/ahlul-bidah-ataukah-kode/

Comments

Popular Posts